Soal PPh Pasal 21
1. Bp Kevin sudah menikah dan memiliki seorang anak
(k/1) bekerja pada PT Jaya dengan gaji
Rp 9.200.000/bulan. Perusahaan masuk program Jamsostek.
Ketentuan Jamsostek mengenai berbagai
premi dan iuran diatur sbgai berikut:
(PAKK) Rp 100.000
(PAK) 120.000
Iuran THT 130.000 Rp 140.000
Iuran Pensiun 150.000 160.000
Hitunglah PPh Pasal 21 perbulan!
Jawaban:
Gaji Rp 9.200.000
(+)PAKK 100.000PAK 120.000
Gaji bruto 9.420.000
(-) biaya jabatan (max 500.000) 471.000
iuran THT 140.000
iuran pensiun 160.000
771.000 (771.000)
gaji netto sebulan 8.649.000
gaji netto setahun 103.788.000
(-) Penghasilan Tidak Kena Pajak 18.480.000
Penghasilan Kena Pajak 85.308.000PPh :
5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x 35.308.000 = 5.296.200
Rp 7.796.200
PPh yang dikenakan per bulan adalah Rp 649.683
JURNAL
Biaya Gaji 9.700.000
Utang Gaji 8.250.317
Utang PPh 21 649.683
Utang iuran Pesiun 310.000
Utang iuran THT 270.000
Utang PAKK 100.000
Utang PAK 120.000
*) Biaya gaji dihit dari Gaji pegawai + PAKK + PAK +
iuran pensiun dtgg perusahaan + iuran THT dtgg
perusahaan = Rp 9.200.000 + 100.000 + 120.000 +
130.000 + 150.000 = Rp 9.700.000
*) Utang gaji dihit dari Gaji pegawai- iuran pensiun -
iuran THT- PPh 21 =
Rp 9.200.000- 160.000-140.000-649.683 = Rp8.250.317
*) Ingat , iuran pensiun adalah gabungan yang ditanggung
perusahaan dan karyawan. Begitu pula iuran THT
Label: Belajar Pajak Yuk...
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda